BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Rasulullah bersabda (yang artinya), “Kunci salat adalah bersuci.” Dan sabdanya, “Salat tanpa wudu tidak diterima.” (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, “Kesucian adalah setengah iman.” (HR Muslim).
Seperti yang kita ketahui bahwa banyak sekali orang-orang muslim yang menyepelekan wudlu mereka menganggap remeh wudlu padahal sebenarnya wudlu adalah yang yang paling kecil namun paling penting untuk menentukan sah atau tidak sahnya ibadah shalat kita. Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah.
Allah Taala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki.” (Al-Maidah:6).
namun yang
Thaharah dapat dilakukan dengan dua hal yaitu:
1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, berdasarkan dalil-dalil berikut. “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqan: 48). Rasulullah saw. bersabda,“Air itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya.” (HR Al-Baihaqi. Hadis ini daif, namun mempunyai sumber yang sahih).
2. Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah berfirman, ”…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.”(An-Nisa:43).
Melalui makalah ini, penulis mengharapkan setelah pembaca membaca makalah ini,pembaca dapat lebih mengetahui pentingnya wudlu dalam ibadah shalat.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Thaharah?
2. Apa saja alat yang digunakan untuk berthaharoh?
3. Apa pengertian dari najis?
4. Apa arti dari wudlu ?
5. Apa saja Fardu dan syarat-syarat dari wudlu?
6. Apa saja sunah-sunah dan hal-hal yang membatalkan wudlu?
7. Bagaimana cara yang benar untuk berwudlu?
8. Bagaimana Pengaruh wudlu terhadap sahnya shalat?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari Thaharah
2. Untuk mengetahui alat yang digunakan untuk berthaharoh
3. Untuk mengetahui pengertian dari najis
4. Untuk mengetahui arti dari wudlu
5. Untuk mengetahui Fardu dan syarat-syarat dari wudlu
6. Untuk mengetahui sunah-sunah dan hal-hal yang membatalkan wudlu
7. Untuk mengetahui cara yang benar untuk berwudlu
8. Untuk mengetahui Pengaruh wudlu terhadap sahnya shalat
1.4 Manfaat
1. Agar mahasiswa lebih mengetahui pengertian dari Thaharah
2. Agar mahasiswa lebih mengetahui alat yang digunakan untuk berthaharoh
3. Agar mahasiswa lebih mengetahui pengertian dari najis
4. Agar mahasiswa lebih mengetahui arti dari wudlu
5. Agar mahasiswa lebih mengetahui Fardu dan syarat-syarat dari wudlu
6. Agar mahasiswa lebih mengetahui sunah-sunah dan hal-hal yang membatalkan wudlu
7. Agar mahasiswa lebih mengetahui cara yang benar untuk berwudlu
8. Agar mahasiswa lebih mengetahui Pengaruh wudlu terhadap sahnya shalat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 P engertian Thaharah
Allah berfirman, “Dan, pakaianmu bersihkanlah.” (Al-Mudatstsir: 4).
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (Al-Baqarah: 222).
Thaharah artinya bersuci. Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal shaleh.
Adapun thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats (kotoran yang bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum).Thaharah dari najis adalah menghilangkan najis dengan air yang suci, baik dari pakaian orang yang hendak salat, badan, ataupun tempat salatnya. Thaharah dari hadats adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum.
2.2 Alat yang digunakan untuk berthaharoh
Thaharah bisa dilakukan dengan dua hal yaitu:
1. Dengan menggunakan air
Dilihat dari segi hukum, air dapat dibagi menjadi empat bagian, yaitu:
1. Air suci dan mensucikan
Ialah air mutlaq, artinya air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan air laut, berdasarkan dalil-dalil berikut. “Dan Kami turunkan dari langit air yang amat suci.” (Al-Furqan: 48). Rasulullah saw. bersabda,“Air itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau warnanya karena kotoran yang masuk padanya.” (HR Al-Baihaqi. Hadis ini daif, namun mempunyai sumber yang sahih).
2. Air suci dan dapat mensucikan tapi makruh untuk digunakan
yaitu air musyamas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.
3. Air suci tetapi todak mensucikan
Yaitu air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas dan najis tetapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
4. Air mutanajis
Yaitu air yang terkena najis (kemasukan najis) sedang jumlahnya kurang dari dua kullah(sama dengan 216 liter), maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak mensucikan. Tetapi bila jumlahnya lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya maka air itu sah untuk bersuci.
2. Dengan menggunakan Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair.
Rasulullah saw. bersabda, “Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku.” (HR Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah berfirman, ”…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan tanah yang suci.” (An-Nisa: 43).
Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya tanah yang baik (bersih) adalah alat bersuci seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya.” (HR Tirmizi, dan ia menghasankannya).
“Rasulullah saw. mengizinkan Amr bin Ash r.a. bertayammum dari jinabat pada malam yang sangat dingin, karena ia menghawatirkan keselamatan.
2.3 pengertian dari najis
Hal-hal yang najis adalah setiap yang keluar dari dua lubang manusia, berupa tinja dan air kencing, atau mazi (lendir yang keluar dari kemaluan karena syahwat), atau wadi (cairan putih yang keluar selepas kencing), atau mani, air kencing, dan kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, darah, nanah, air muntahan yang telah berubah, bangkai dan organ tubuhnya kecuali kulitnya, karena jika disamak kulitnya menjadi suci. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kulit yang sudah disamak, maka menjadi suci.” (HR Muslim).
Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ misalnya:
1. Darah
2. Nanah
3. Bangkai. Kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang
4. Anjing dan babi
5. Segala sesuatu yang keluar dali kubul dan dubur
6. Minuman keras, seperti arak dan sebagainya
7. Bagian anggota binatang yang terpisah dari tubuhnya karena dipotong dan sebagiannya lagi masih hidup.
Najis dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1. Najis mukhafafah (ringan)
Yaitu air kencing laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis mutawassithah (sedang)
Yaitu segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, seperti air madzi (mani yang cair), barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan.
Najis mutawassithah dibagi menjadi dua bagian:
a. Najis ‘ainiyah:
Yaitu najis yang berwujud (tanpak dan dapat dilihat)
b. Najis hukmiyah
Yaitu najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing atau arak yang sudah kering atau sebagainya.
3. Najis mughallazah(berat)
Yaitu najis anjing, babi dan keturunannya.
Adapun cara-cara untuk menghilangkan najis yang disebutkan diatas adalah:
• Barang yang terkena najis mukhafafah, cukup diperciki air pada tempat yang terkena najis.
• Barang yang terkena najis mutawassitah, dapat disucikan dengan cara dibasuh satu kali asal sifat-sifat najisnya(warna, rasa, dan baunya) itu hilang. Akan lebih baik apabila dibasuh hingga tiga kali siraman. Apabila terkena najis yang hukmiyah cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.
• Barang yang terkena najis mughallazah seperti dijilat anjing atau babi, harus dibasuh tujuh kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
Selain najis yang telah disebutkan diatas terdapat pula najis yang di ma’fu ( najis yang dimaafkan) artinya tidak perlu dibasuh atau dicuci misalnya najis bangkai yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang cuma sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit dan sukar menghindarinya. Adapun tikus atau cicak yang jatuh kedalam minyak atau makanan yang beku dan ian mati didalamnya maka yang dibuang itu cukup makanan atau minyak yang terkena bangkai itu saja, sedangkan yang lainnya boleh dipakai kembali tetapi bila makanan atau minyak yang terkena itu cair maka hukumnya najis karena tidak dapat dibedakan mana yang terkena najis dan mana yang tidak terkena najis.
2.4 Pengertian Wudlu
Wudlu menurut bahasa berarti bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil. Orang yang hendak melakukan shalat wajib melakukan eudlu karena wudlu adalah syarat sahnya shalat.
Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang boleh ditetapkan dari anggota badan dengan air sebagai persiapan bagi seorang muslim untuk menghadap Alloh Subhanahu wa Ta’ala. Filosofi wudhu merupakan suatu persiapan mental untuk mengerjakan shalat. Kesucian dan kesejukan yang ditimbulkan oleh wudhu dapat membangkitkan konsentrasi dalam pelaksanaan shalat, karena wudhu dapat menstimulir lima organ panca indra yaitu mata, telinga, hidung, mulut, tangan dan kaki.
Wudhu merupakan salah satu ‘amaliyah ta’abbudiy sebagai syarat sahnya melaksanakan ibadah shalat. Prinsip dari pelaksanaan ibadah adalah untuk memelihara agama (hifzhu al-dîn) yang termasuk salah satu katagori dharûriyah (apabila tidak dipelihara akan merusak eksistensi agama).Pensyari’atan wudhu didasarkan kepada nash al-Qur’an (Surat al-Maidah ayat 6), al-Sunnah (Terdapat 2079 hadits yang berkenaan dengan wudhu, di antaranya 378 hadits berkenaan dengan rukun wudhu dan 762 hadits tentang sunat-sunat wudhu) dan al-ijma’. Maqâshid al-syarî’ah (tujuan syara’) secara global dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat.
2.5 Fardu dan Syarat-Syarat Dari Wudlu
Fardu wudlu ada enam perkara, diantaranya adalah:
1. Niat, ketika membasuh muka.
Niat Wudhu :
NAWAITUL WUDHUU-A LIROF'IL HADATSIL ASGHORI FARDHOL LILLAHI TA'AALAA.
Artinya :
Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala.
2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri).
3. Membasuh tangan kanan dan kiri hingga siku-siku.
4. Mengusap sebagian rambut kepala.
5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.
6. Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri mana yang harus diakhirkan.
Syarat-syarat berwudlu
1. Islam.
2. Tidak berhadas besar.
3. Dengan air suci dan mensucikan.
4. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik maupun buruknya suatu pekerjaan.
5. Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunnah.
6. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai keanggota wudlu seperti getah, cat, dan sebagainya.
2.6 Sunah-sunah dan hal-hal yang membatalkan wudlu
Sunah-sunah wudlu yaitu:
1. Membaca basmallah pada permulaan berwudlu.
2. Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.
3. Berkumur.
4. Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
5. Menyapu atau mengusap seluruh kepala dengan air.
6. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
7. Menyapu telinga luar dan dalam.
8. Tiga kali dalam membasuh.
9. Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki.
10. Membaca do’a sesudah wudlu
Lafadz do’a sesudah wudlu adalah:
ASYHADU ALLA ILA HAILLALLAH WAHDAHU LAA SYARIIKA LAHU WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ABDUHU WARASUULUHU. ALLAHUMMAJ’ALNI MINATTAWWABIINA’ WAJ’ALNI MINAL MU TATHAHHIRIN WAJ ‘ALNI MIN ‘IBADI KASHAALIHIINA.
Artinya:
“ aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan tidak ada yang menyekutukan BagiNya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusanNya, ya Allah jadikanlah aku dari golongan orang-orang yang shaleh.
Hal-hal yang membatalkan wudlu adalah:
1. Menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak memakai tutup.
2. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup (meskipun kemaluannya sendiri).
3. Mengeluarkan sesuatu dari kubul dan dubur, seperti buang air kecil atau besar, atau keluar angin dan sebagainya.
4. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
2.7 Cara yang benar untuk berwudlu
1. Membaca basmalah sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan, hingga bersih.
2. Kemudian berkumur-kumur sambil membersihkan gigi.
3. Mencuci lubang hidung tiga kali.
4. Mencuci muka tiga kali mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan dari telinga kanan hingga telinga kiri sambil niat berwudlu.
5. Kemudian mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku sebanyak tiga kali.
6. Membasahi sebagian rambut kepala sebanyak tiga kali.
7. Mencuci kedua telinga tiga kali.
8. Dan yang terakhir adalah mencuci kedua kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali.
2.8 Pengaruh Wudlu terhadap Shalat
Rasulullah bersabda (yang artinya), “Kunci salat adalah bersuci.” Dan sabdanya, “Salat tanpa wudu tidak diterima.” (HR Muslim). Rasulullah saw. Bersabda, “Kesucian adalah setengah iman.” (HR Muslim). Dari serangkaian hadist ini menunjukkan bagaimana eratnya hubungan antara thaharah,wudlu dan shalat sehingga jika ditinggalkan salah satunya maka akan terjadinya tidak sahnya dalam beribadah khususnya ibadah shalat.
Wudlu adalah salah satu permasalah penting didalam islam. Betapa tidak, orang yang salah tata cara wudlu'nya maka shalatnya pun diragukan keabsahannya.Sedangkalan shalat adalah amal pertama yang kelak bakal di hisab. Namun banyak orang yang masih menganggap remeh masalah wudlu' ini. Jangankan masalah yang disunnahkan atau yang
dimakruhkan, yang jelas berupa perintah atau laranganpun banyak yang kurang peduli. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mengancam dengan api neraka terhadap orang yang tidak mencuci kakinya dengan sempurna, sebagai mana sabda beliau, " Celakalah tumit-tumit dari api neraka!" (HSR. Bukhari dan Muslim). Dari hadist tersebut sangat jelas bahwa wudlu adalah penentu dari sahnya shalat sehingga jika terdapat salah satu syarat sahnya wudlu yang tertinggal atau wudlunya tidak sempurna contohnya masih tertinggalnya pelapis kuku yang menyebabkan tidak dapat terserapnya air kedalam kuku maka wudlunya menjadi tidak sah dan jika wudlunya tidak sah maka shalatnya pun menjadi tidak sah.
Salah satu contoh cara berwudlu Nabi Muhammad yang terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Anas radliallahu 'anhu berkata bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam biasa berwudlu' dengan memakai satu mud dan mandi dengan satu sha' sampai lima mud. Abdullah bin Mughaffal berkata; "Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda; "Nanti akan muncul di kalangan umat ini satu golongan yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo'a. Demikianlah diantara cara wudlu nabi dan demikian pula diantara peringatan di dalam, yakni tidak boleh boros atau membuang-buang air untuk suatu yang tidak bermanfaat menurut syari'at Islam seperti menambahi bilangan wudlu' lebih dari tiga kali ata membuka kran air sebesar-besarnya. Lalu jika kita perhatikan perbuatan orang pada zaman sekarang ini, seringkali kita lihat orang yang membuka kran terlalu lebar atau bahkan kadang kran di buka sambil bercakap-cakap sementara wudlu tidak segera dimulai. Kiranya tidak berlebihan bila dikatakan ke'aliman seseorang bisa diketahui dari sedikitnya air wudlu'.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Thaharah artinya bersuci.Alat yang digunakan untuk berthaharah ada dua yaitu menggunakan air dan Dengan menggunakan Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair.
Selanjutnya adalah najis, Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara’ misalnya:
1. Darah
2. Nanah
3. Bangkai. Kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang
4. Anjing dan babi
5. Segala sesuatu yang keluar dali kubul dan dubur
6. Minuman keras, seperti arak dan sebagainya
7. Bagian anggota binatang yang terpisah dari tubuhnya karena dipotong dan sebagiannya lagi masih hidup.
Najis dibedakan menjadi tiga yaitu:
1. Najis mukhafafah (ringan)
2. Najis mutawassithah (sedang)
3. Najis mughallazah(berat)
Setelah membahas mengenai najis bahan selanjutnya adalah pengertian wudlu. Wudlu menurut bahasa berarti bersih dan indah, sedangkan menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudlu untuk menghilangkan hadas kecil. Orang yang hendak melakukan shalat wajib melakukan eudlu karena wudlu adalah syarat sahnya shalat.
Fardu wudlu ada enam perkara, diantaranya adalah:
1. Niat, ketika membasuh muka.
2. Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri).
3. Membasuh tangan kanan dan kiri hingga siku-siku.
4. Mengusap sebagian rambut kepala.
5. Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki.
6. Tertib (berturut-turut), artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri mana yang harus diakhirkan.
Syarat-syarat berwudlu
1. Islam.
2. Tidak berhadas besar.
3. Dengan air suci dan mensucikan.
4. Tamyiz, yakni dapat membedakan baik maupun buruknya suatu pekerjaan.
5. Mengetahui mana yang wajib dan mana yang sunnah.
6. Tidak ada sesuatu yang menghalangi air sampai keanggota wudlu seperti getah, cat, dan sebagainya.
Sunah-sunah wudlu yaitu:
1. Membaca basmallah pada permulaan berwudlu.
2. Membasuh kedua telapak tangan hingga pergelangan tangan.
3. Berkumur.
4. Membasuh lubang hidung sebelum berniat.
5. Menyapu atau mengusap seluruh kepala dengan air.
6. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri.
7. Menyapu telinga luar dan dalam.
8. Tiga kali dalam membasuh.
9. Membasuh sela-sela jari tangan dan kaki.
10. Membaca do’a sesudah wudlu
Hal-hal yang membatalkan wudlu adalah:
1. Menyentuh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya yang tidak memakai tutup.
2. Tersentuh kemaluan (kubul atau dubur) dengan telapak tangan atau jari-jari yang tidak memakai tutup (meskipun kemaluannya sendiri).
3. Mengeluarkan sesuatu dari kubul dan dubur, seperti buang air kecil atau besar, atau keluar angin dan sebagainya.
4. Hilang akal sebab gila, pingsan, mabuk dan tidur nyenyak.
Cara yang benar untuk berwudlu
1. Membaca basmalah sambil mencuci kedua belah tangan sampai pergelangan tangan, hingga bersih.
2. Kemudian berkumur-kumur sambil membersihkan gigi.
3. Mencuci lubang hidung tiga kali.
4. Mencuci muka tiga kali mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu dan dari telinga kanan hingga telinga kiri sambil niat berwudlu.
5. Kemudian mencuci kedua belah tangan hingga siku-siku sebanyak tiga kali.
6. Membasahi sebagian rambut kepala sebanyak tiga kali.
7. Mencuci kedua telinga tiga kali.
8. Dan yang terakhir adalah mencuci kedua kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali.
Jadi peran wudlu terhadap sahnya shalat sangat besar betapa tidak, orang yang salah tata cara wudlunya maka shalatnya pun diragukan keabsahannya.Sedangkalan shalat adalah amal pertama yang kelak bakal di hisab jadi sah tidaknya shalat dilihat dari sempurna atau tidak wudlunya.
3.2 Saran
Sebaiknya para muslim dan muslimah lebih memperhatikan hal yang kecil namun berdampak besar seperti wudlu yang sering disepelekan namun sangat penting pengaruhnya terhadap sahnya shalat karena jika hal wudlu terus menerus disepelekan maka selamanya shalat kita tidak akan diterima oleh Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
http://blog.re.or.id/doa-sebelum-sesudah-wudhu.htm
http://catatankahfi.blogspot.com/2009/09/manfaat-wudhu.html
http://hafizfirdaus.com/content/view
http://opi.110mb.com/haditsweb/bulughul_maram/hadits1.htm
http://www.arrahmah.com/index.php/blog/read/537/thaharah-bersuci
SAMSURI,M.KUNCI IBADAH PELAJARAN SHALAT Lengkap Dengan Do’a-Do’a.Tanpa tahun,Surabaya:GIRI SURYA.
Selasa, 04 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut